12 Perusahaan Terima SlPPT dan IPPT di Jaksel
access_time Rabu, 03 Mei 2017 20:10 WIB
remove_red_eye 1337
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Rio Sandiputra
12 perusahaan menerima Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) di Jakarta Selatan selama 2017. Namun baru satu perusahaan yang memenuhi kewajiban penyerahan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) dengan lengkap.
Kebanyakan mereka sudah serahkan fisiknya tapi kontruksinya belum. Ada yang kontruksinya sudah fisiknya belum
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, dari catatan ada 12 perusahaan yang menerima SIPPT/IPPT selama 2017.
Pemkot Jaktim Terima Lahan Fasos Fasum"Kebanyakan mereka sudah serahkan fisiknya tapi kontruksinya belum. Ada yang kontruksinya sudah fisiknya belum," ujar Tri, Rabu (3/5).
Memang, lanjut Tri, penerima diberikan waktu untuk penyerahan fasos fasum. Bahkan perusahaan bisa mencicil, dengan waktu penyelesaian paling lambat satu tahun setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
"
Sisanya tentu akan ditagih sesuai dengan perjanjian, yaitu selama satu tahun setelah penandatanganan BAST," tandasnya.